28.3 C
New York
Senin, Juli 21, 2025

Buy now

spot_img

Miris Sekali !!!, Peredaran Obat-Obat Terlarang Dengan Dalih Berkedok Warung Sembako, Konter, yang Marak Berkembang di Kabupaten Karawang

KARAWANG | PRANABERITA.CLICK | Dengan perkembangan jaman sekarang yang semakin maju, dan berdampak terhadap prilaku manusia yang menjalaninya, dengan banyak masukan-masukan hal yang baik maupun yang buruk terhadap kondisi yang terjadi di lingkungan sekitar. Salah satu dampak masukan dari luar negeri yang bukan katagori ketimuran yaitu maraknya peredaran penjualan obat terlarang yang ilegal yang sedang berkembang sekarang ini di kabupaten karawang.

Hal ini sangat Miriis, sekali akan perkembangan para pemuda-pemudi di kabupaten karawang yang bisa mengakibatkan rusaknya kaula muda

Dengan maraknya warung obat” an terlarang tersebar di Desa Wadas pada tanggal 11 – 03 – 2025, jam 13.15 di kabupaten Karawang, Diduga pengedar obat obatan terlarang di salah satu tempat di samping bengkel Bridgestone Karawang di jalan raya tol Karawang Barat, Sangat d sayangkan beredar nya obat terlarang di biarkan oleh aparat setempat dan bisa merusak generasi

Berita Lainnya  Insan Pers Kabupaten Karawang Boikot Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi : "Pernyataan Dan Ungkapannya Melukai Kami Sebagai Insan Pers"

Hasil pantauan awak media melihat secara langsung pembeli dan penjual terang terangan dan di temukan anak muda yang beli obat terlarang sekitar jam 13.15 wib

Saya selaku awak media meminta kepada pihak keamanan atau polisi setempat segera menangkap pelaku pengedar obat obatan

Kami menginginkan pihak kepolisian harus ambil tindakan yang tegas bagi pengedar obat obatan terlarang karena bisa merusak generasi muda dan bisa epek jantung bagi anak anak muda

Dengan adanya berita ini bisa membuat epek jera kepada pengedar tersebut dan pihak kepolisian setempat harus mengambil tindakan tegas

Berita Lainnya  Kepala Desa Mulyasari H. Margono, SE Gelar Walimatussafar dan Halal Bihalal 2025 di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel

Bila mana pihak kepolisian Karawang tidak menanggapi akan saya laporkan ke mabes polri.

Perundang terkait Obat terlarang tersebut :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per/4/V/2010/BNN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Keputuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/III/1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.

Berita Lainnya  Kepala Desa Mulyasari H. Margono, SE Gelar Walimatussafar dan Halal Bihalal 2025 di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000 Tentang Penggolongan Obat.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010 Tahun 2010 Tentang Registrasi Obat.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian

Teddy

Bagikan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles