KARAWANG | PRANABERITA CLICK |Belum genap setengah tahun sejak selesai dikerjakan, proyek marka jalan senilai Rp 1,1 miliar milik Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang sudah rusak parah. Kondisi ini kembali memantik sorotan publik terhadap kualitas pengerjaan sekaligus dugaan penyalahgunaan anggaran.
Dari pantauan di lapangan, sebagian besar marka jalan mengalami kerusakan berupa warna cat yang memudar serta ketebalan yang tidak sesuai standar. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius atas mutu pengerjaan dan bahan yang digunakan.
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, H. Asep Agustian SH. MH, menilai Dishub Karawang harus bertanggung jawab penuh. Ia menyoroti kualitas cat hingga penentuan titik proyek yang dianggap tidak sesuai aturan.
“Jadi sebenarnya berapa lebar jalan yang seharusnya diberi marka? Emang boleh jalan lingkungan dipasang marka?,” ujar Asep Agustian, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Askun Tantang Dishub Uji Kualitas Marka Jalan: Jangan Cuma Dilihat Mata, Punya Alatnya Gak?
Menurutnya, dari 49 titik proyek marka jalan, ada beberapa lokasi yang janggal. Di antaranya Jalan Raden H. Jaja Abdullah Al-Irsyad, Jalan Malabar, hingga Jalan Bogor.
Askun, sapaan akrabnya, bahkan menantang pihak Dishub, khususnya Kepala Dinas, untuk transparan mempublikasikan daftar lengkap 49 titik proyek tersebut.
“Kabid jangan merasa paling benar. Kadishub coba cek, evaluasi, dan jelaskan ke publik, 49 titik proyek marka jalan itu di mana saja,” tegasnya.
Baca juga: Program Sehati Tercoreng, Dishub dan PUPR Karawang Dinilai Gagal Koordinasi Proyek Marka Jalan Ditimpa Pengaspalan
Selain menyoroti kualitas, Askun juga mempertanyakan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Karawang terkait dugaan penyalahgunaan proyek ini.
“Polres Karawang yang katanya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, coba publikasikan hasil penyelidikannya seperti apa. Jangan sampai ada kecurigaan publik mengenai penanganan perkara ini,” tandasnya.
Red