KARAWANG | PRANABERITA.CLICK | Bupati Karawang Aep Syaepuloh telah mengeluarkan instruksi larangan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah Kabupaten Karawang.
Hal ini juga dipertegas oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, “Bahwa segala bentuk pungutan, iuran, atau sumbangan dengan nominal tertentu dilarang Dan siapa yang melanggar konsekuensinya jelas, “Tegasnya.
“Semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum itu adalah pungli atau pungutan liar, ”Tegas Inpektorat.
“Peran pengawasan dan pembinaan sepenuhnya berada dibawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik). Sehingga Disdik yang akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran, “Ungkapnya.
“Apakah harus dilanjutkan kepada Inspektorat atau ke Aparat Penegak Hukum, Nanti Disdik yang menentukan, “Pungkas Inspektorat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, “Kurangnya sumber daya manusia (SDM) pengawas, sehingga tidak semua Sekolah-sekolah bisa diawasi, “Tegasnya.
“Bagi kami kegiatan Penerimaan siswa baru, daftar ulang, MPLS adalah hal yg rutin kami lakukan setiap tahun dari 89 SMP Negeri, 103 SMP Swasta, 853 SD Negeri dan 114 swasta ada saja permasalahan, hanya trend nya menurun, ”Tegas Kadisdikpora.
“Karena banyaknya sekolah yg harus kami awasi dan tidak idealnya jumlah pengawas maka setiap informasi secepatnya kami infokan secara berjenjang , baik melalui pengawas, Korwil Cambidik, atau penilik, ”Tandasnya.
Ia pun menegaskan, “Agar sekolah-sekolah menjalankan instruksi Bupati Karawang tentang larangan pungutan dalam bentuk apapun, “Pungkasnya.
Diduga dengan dalih membantu biaya rehab atau perbaikan ruang kelas, para orang tua murid SMPN I Kotabaru harus rela mengeluarkan uang tambahan yang dibebankan oleh pihak sekolah.
Kondisi tersebut dikeluhkan oleh beberapa orang tua murid, karena pungutan yang berdalih sumbangan itu menurut mereka dirasa cukup memberatkan.
“Ya benar, kita ini diminta membayar iuran Rp. 50 ribu oleh koordinator kelas. Katanya sih uang itu untuk disetorkan ke sekolah untuk biaya perbaikan ruang kelas, “Kata seorang ibu.
“Betul, sekarang kita bayar dulu Rp. 50 ribu nah baru nanti bulan depan dan seterusnya boleh berapa aja bisa Rp. 20 ribu atau Rp. 30 ribu terserah, “Pungkas seorang ibu lainnya menimpali.
Red