20.6 C
New York
Selasa, Juli 22, 2025

Buy now

spot_img

Bapenda Karawang Dirugikan Advertorial, Uang Parkir jalan Tuvarep Menimbulkan Kerugian Besar Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

KARAWANG | PRANABERITA.CLICK | Sebuah Fenomena parkir liar dan penggunaan trotoar oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Tuparev, Karawang, bukan hanya merusak estetika kota dan mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang. Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Asep Agustian, S.H., M.H., menilai kondisi ini sebagai bentuk kebocoran retribusi yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Ini bukan lagi soal ketertiban umum, ini sudah menyentuh jantung keuangan daerah. Setiap hari uang parkir ditarik tanpa karcis resmi, dan ini jelas mengindikasikan potensi kebocoran pendapatan daerah yang serius,” ujar Askun, Selasa (13/5).

“Menurutnya, praktik parkir liar yang terjadi dari Holland Bakery hingga Toko Obat Eng Siu Tong itu berlangsung tanpa pengawasan, tanpa sistem tiket, dan tanpa transparansi. Padahal, menurut Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, setiap aktivitas parkir wajib disertai bukti pembayaran resmi, “Tegasnya.

“Harusnya Bapenda bisa hitung potensi PAD dari sektor parkir di Jalan Tuparev. Kalau ditarik Rp2.000 per kendaraan dan ratusan kendaraan parkir setiap hari, itu bisa jadi miliaran per tahun. Tapi ke mana uangnya sekarang?” tegasnya.

“Bapenda Diminta Audit dan Evaluasi Pengelolaan Parkir, “Jelasnya.

Askun mendesak “Bapenda Karawang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pihak-pihak yang saat ini mengelola parkir di wilayah tersebut, Ia juga mempertanyakan peran Dinas Perhubungan dalam pengawasan lapangan, “Paparnya.

“Kalau memang ada pihak ketiga yang mengelola, tunjukkan kontraknya. Siapa yang bertanggung jawab? Ini jangan-jangan dikelola liar oleh oknum-oknum yang menjadikan jalan umum sebagai sumber keuntungan pribadi, ”katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa “Bapenda tidak boleh pasif. Sebagai institusi pengelola pendapatan daerah, Bapenda memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan, menindak, dan mengevaluasi sistem retribusi yang bocor, Tegasnya.

“Saya curiga ini sudah jadi praktik yang terstruktur. PAD bocor, masyarakat dirugikan, dan pemerintah diam. Ini sangat berbahaya,” tandasnya.

Dampak Sosial dan Keamanan Lingkungan

Tak hanya merugikan keuangan daerah, praktik liar ini juga memunculkan dampak sosial berupa ketimpangan akses ruang publik dan hilangnya kenyamanan warga. Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan dan trotoar yang berubah fungsi menjadi lapak dagang mengganggu arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.

“Trotoar untuk pejalan kaki, bukan jadi kios. Ini melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan hak dasar masyarakat atas ruang aman. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa runtuh,” pungkas Askun.

Teddy/Red

Bagikan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles