Kapolres Karawang menyampaikan bahwa terdapat dua laporan utama terkait kasus pembobolan ATM yang terjadi di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa para pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi dan Cimahi.
Aksi pertama terjadi pada 15 April 2025 di Indomaret, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku membobol minimarket tersebut, mengamankan CCTV, dan membawa kabur mesin ATM. Keesokan harinya, 16 April 2025, mereka kembali beraksi di Alfamart daerah Balonggandu, Kecamatan Jatisari dengan modus yang sama.
Tim Satreskrim Polres Karawang kemudian berhasil mengamankan empat pelaku dengan inisial DR, SS, AD, dan DH. Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri: DR sebagai spesialis las, SS membobol tembok, AD bertugas mengamankan CCTV, dan DH sebagai driver.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebelum beraksi di Karawang, komplotan ini juga melakukan pembobolan ATM di Sukabumi pada 12 April dan di Cimahi pada 14 April.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak Alfamart dan Indomaret menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Karawang atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Mereka juga mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki pola yang sama di setiap aksinya, yakni menyasar toko-toko yang memiliki mesin ATM, berada di lokasi terpencil, dan tidak beroperasi selama 24 jam.
Teddy/Red