KARAWANG | PRANABERITA.COM |
Kegiatan pembangunan drainase,di Desa Kiara Kec. Cilamaya Kulon, Kab. Karawang, Profinsi. Jabar menjadi Sorotan. Kamis, 29 Mei 2025.
(Fhoto proyek turap di Desa Kiara)
(Fhoto proyek turap di Desa Kiara)
Pasalnya, dari hasil dokumentasi team awak media saat melintas di lokasi proyek dengan NOMOR KONTRAK
027.2/..06.2.01.0020.1/KPA-SDA/PUPR/2025, Bervolume :
PANJANG=2 X 170,00 M ; TINGGI = 0,80 M, NILAI KONTRAK
RP. 189.804.000,00 (SERATUS DELAPAN
PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT RIBU RUPIAH )
jika diperhatikan dengan seksama, ada sesuatu yang ganjil pada cantuman di billboard Papan informasinya.
Adalah, tidak nampak adanya No. Reg. pada
027.2/….06.2.01.0020.1/KPA-SDA/PUPR/2025, Jika demikian adanya, maka proyek yang dananya bersumber dari APBD Kab. Karawang TA 2025, senilai
RP. 189.804.000,00 (SERATUS DELAPAN
PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT RIBU RUPIAH ), mesti menjadi perhatian serius semua pihak.
Sungguh mengherankan, ada apa dengan Penyedia Jasa, ART CV. TIRTA KENCANA, sehingga terkesan nekat mengerjakan proyek dengan ritme 60 (enam puluh) hari
kalender (Mei 2025-Juli 2025) itu.
Jika SPK tidak terdaftar, pembayaran
kepada penyedia dapat ditunda atau
ditolak, karena tidak ada bukti valid untuk mendukung klaim pembayaran.
Lembaga atau pihak yang mengawasi
proyek dapat menahan pembayaran jika
SPK tidak terdaftar, karena dianggap
sebagai bukti yang tidak valid.
Dalam kasus yang lebih parah, proyek
dapat dibatalkan karena tidak ada SPK yang valid, yang mengikat semua pihak yang terlibat. SPK yang sah dan terdaftar sangat penting, untuk memastikan bahwa proyek berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang jelas.
Jika penyedia tidak memiliki SPK yang
terdaftar, mereka mungkin akan kehilangan hak untuk menerima pembayaran atau bahkan menghadapi sanksi hukum, jika ada pelanggaran kontrak.
Jika pemilik proyek tidak membuat SPK yang terdaftar, mereka dapat menghadapi penundaan atau masalah lain dalam pengurusan proyek dan juga sanksi hukum, jika ada pelanggaran
kontrak.
Proyek tanpa SPK yang terdaftar adalah
proyek yang tidak sah dan legal. Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, tergantung pada aturan dan ketentuan yang berlaku, tetapi secara umum dapat menyebabkan penundaan pembayaran atau penahanan pembayaran atau bahkan pembatalan proyek. Penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memastikan, bahwa SPK yang digunakan adalah SPK yang sah dan terdaftar.
Hingga berita dipublish, belum ada
narasumber yang bisa dikonfirmasi.
Redaksi siap menerima klarifikasi atau
stetmen hak jawab dari narasumber.
Teddy